IBNU KALDUN
Nama
Lengkap Waliuddin Abdurrakhman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadirami. Lahir di
Tunis, 1 Ramadhan 732 H (27 Mei 1332 A.C) dan berasal dari Tunisia. Nenek
moyangnya bernama Khaldun yang berasal dari suatu suku di Arabia Selatan
dikabarkan pergi merantau ke Spanyol di abad ke-VIII karena tertarik oleh
kemenangan –kemenangan dan penaklukkan-penaklukkan tentara islam disana dan
menetap di Carmona salah satu kota kecil yang terletak ditengah-tengah kota
Cordoba, Sevila, dan Granada yang merupakan kota-kota yang termasyur dalam sejarah
militer Islam di Spanyol dan pada akhirnya mereka berpindah ke Afrika Utara.
Ayahnya bernama Muhammad adalah seorang ahli dala Ilmu Tafsir serta ilmu-ilmu
lain yang berhubungan dengan pembacaan dan pemehaman kitab-kitab Al Qur-an.
Pada
masa kanak-kanak dan mudanya ia berguru pada Muhammad ibn Sa’ad ibn Burrah dan
ayahnya sendiri, selain itu ia juga berguru pada Syaik Muhammad Asy-Syawwasy az
Zarzahi, syaik Ahmad ibn al-Qashar dan syaik Muhammad ibn Bahr dan masih banyak
yang lainnya. Disaat menjadi mahasiswa, ibn Khaldun sudah giat menulis
buku-buku.
Ketika
Ibn Khaldun memperistri anak seorang jenderal Banu Hafsh, Muhammad ibn AL Hakim
salah satu anggota dari keluarga bangsawan dan berilmu.
Ibnu Khaldun tentang
Masyarakat dan Negara
1. Asal-usul
Masyarakat
Para
filosof mengatakan: “Manusia itu adalah politis menurut tabiatnya”. Hal ini
dapat kita artikan bahwa manusia memerlukan satu organisasi kemasyarakatan. Keinginan
Tuhan untuk memakmurkan dunia dengan mahluk dunia dan menjadikan mereka
khalifah-khalifah di bumi ini tentulah tidak akan terwujud jika tida ada
organisasi masyarakat yang baik.
2. Asal-usul
Negara
Ketika
masyarakt telah mencapai organisasi kemasyarakat dan peradaban dunia telah berkembang,
masyarakat membutuhkan seseorang yang akan memimpin dan memelihara karena
permusuhan dan kedzaliman adalah watak hewan yang ada di dalam diri manusia.
3. Negara
dan Masyarakat
Negara
(daulah) dan kekuasaan wibawa (mulk) memiliki hubungan didalam peradaban atau
masyarakat (‘umran) sebagai hubungan bentuk dan benda. Di dalam ilmu falsafat
telah ditetapkan, bahwa yang satu tak dapat diceri-pisahkan dari yang lainnya. Dan
kehancuran salah satunya itu akan mempengaruhi
yang lainnya.
4. Kebutuhan
pada Kepala Negara
Jika
telah ada negara maka kita juga membutuhkan kepala negara (imam). Jabatan imam
itu wajib menurut hukum akal. Jika dalam organisasi tidak memiliki imam maka akan
ada perbedaan pendapat yang berlanjut hingga terjadinya pertikaian dan akan
menimbulkan kekacauan dan kehancuran pada masyarakat.
5. Syarat-syarat
Kepala Negara
Seseorang
yang ingin menjadi kepala negara memiliki empat syarat:
1) Ilmu
pngetahuan.
Seorang Imam dapat
melaksanakan hukum-hukum Allah jika ia mengetahui dan memiliki ilmu pengetahuan.
2) Keadilan.
Imamah adalah satu
lembaga keagamaan yang mengawasi segala lembaga-lembaga lainnya yang juga
memerlukan keadilan.
3) Kesangupan.
Imam bersedia
melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan
bersedia pergi berperang.
4) Kebebasan
pancaindera dan anggota-anggota badan dari sesuatu cacat yang dapat memberi
bekas pada pengeluaran pendapat dan pekerjaan.
5) Adapun
syarat yang kelima yaitu keturunan dari kaum Quraisy namun syarat ini masih ada
perbedaan pendapat. Syarat ini didasarkan atas ijmak dan para sahabat pada hari
Saqifah.
6. Asal-usul
‘Ashabiyah
‘Ashabiyah
(rasa golongan) merupakan rasa cinta pada kaum kerabat dan keluarga. Rasa ini
juga bisa ditimbulkan oleh seorang hamba kepada pemimpinya.
7. Tempatnya
Keturunan Bersih
Keturunan
bersih merupakan keturunan dari suku-suku tertentu yang tidak memperbolehkan
perkawinan antar suku sehingga tidak bercampur dan noda.
8. Pergaulan
dan Keturunan sebagai dasar ‘Ashabiyah
Hubungan
antara pengikut dengan para pemimpin jauh sebelum pemimpin itu menjadi pemimpin
dan memperoleh kekuasaan, tentunya nanti akan lebih akrab dan kuat. Tetapi
sebaliknya, hubungan para pemimpin dengan pengikutnya yang berjalan sesudah
tercapainya kekuasaan tidaklah menunjukkan hubungan yang akrab.
9. Kehidupan
Padang Pasir hanya dengan ‘Ashabiyah
Tempat
dimana seseorang tinggal, yang memerlukan pertahanan dan perlindungan militer,
menegakkan kekuasaan wibawa ataupun da’wah untuk sesuatu hal. Hal ini dapat
dicapai dengan perjuangan, dan membutuhkan golongan.
10. Ujud
‘Ashabiyah di Kota-kota
Bergaul
dab berhubungan sesamanya merupakan salah satu watak manusia, walaupun bukan
dari keturunan yang sama. Akan tetapi hubungan ini biasanya terjalin tidak
sekuat hubungan yang dijalin atas dasar nasab.
11. Tujuan
‘Ashabiyah
Tujuan
‘ashabiyah (rasa golongan) ialah kekuasaan wibawa.
12. ‘Ashabiyah
Sebagai Dasar Kekuasaan-Wibawa
Kekuasaan
wibawa dan kekuasaan daullah terjadi karena golongan dan rasa golongan.
13. Sekali
Negara itu bisa Berdiri Teguh ‘Ashabiyah Dapatlah Ditinggalkan
Negara
jika telah berdiri teguh dapat meninggalkan ‘ashabiyah. Karena rakyat pada
mulanya sulit untuk menyerah diri kekuasaan pemerintah terkecuali jika
kekuatannya melebihi kekuatanya.
14. Opposisi
dari Suku Bangsa dan ‘Ushbah
Suatu
daulah (negara) sulit berdiri dengan teguh di negara-negara yang banyak
terdapat suku bangsa dan ‘ushubah yang berbeda-beda. Perbedaan-perbadaaan
pendapat dan kemauan itu selalu memiliki ‘ashabiyah yang mempertahankannya.
15. Watak
Kekuasaan-Wibawa
Setiap
orang akan menggerakkan tangannya untuk mempertahankan apa saja yang ia
perlukan dan ia akan berusaha untuk mengambil apa saja yang ia perlukan dari
orang lain.
16. Pemusatan
Kekuasaan
Menurut
sifatnya kekuasaan wibawa itu suka memusatkan kekuasaan di tangan satu orang
(imamah).
17. Terjadinya
Kemewahan
Dari
hidup yang penuh kesulitan dan tekanan, hidup ini bergerak maju menuju satu kehidupan yang mewah dan
hiduplah mereka dengan penuh kesenangan dan keindahan.
18. Kemewahan
dan Kekuasaan
Kemewahan
pada mulanya merupakan tambahan kekuatan bagi daulah, namun pada akhirnya akan
menjadi sumber kekuatan. Jika daullah telah memperoleh kekuasaan wibawa dan
kemewahan maka cacah jiwanya naik dan rakyatnya pun berkjembang.
19. Kepala
Negara dan Pemerintah
Kepala
negara jika sendirian maka ia akan lemah jadi ia memerlukan bantuan dari
orang-oranya untuk melaksanakan satu pimpinan politik dan membuat rakyat secara
puas patuh padanya.
20. Pemerintahan
Sipil dan Militer
Baik
kekuatan militer maupun tenaga sipil merupakan alat bagi pemerintah untuk
dipergunakan dalam mengurus kepentingan-kepentingannya. Akan tetapi pada saat
negara masih menegakkan kekuasaan, keperluan akan tenaga militer lebih besar
daripada tenaga sipil.
21. Usia
Sesuatu Daulah
Usia
suatu daulah berbeda-beda sesuia dengan letaknya bintang-bintang dilangit.
22. Dari
Padang Pasir ke Hidup Modern
Superioritas
yang telah membuat kekuasaan wibawa dapat tercapai adalah akbat adanya
‘ashabiyah dan dari adanya kemauan keras dan nafsu merebut yang tubuh
bersamanya. Menurut kebiasaan hal ini hanya mungkin terjadi dalam hubungan
dengan kehidupan padang pasir. Ketika kekuasaan wibawa telah tercapai, maka
secara bersama-sama untuk mencapai kehidupan yang lapang menuju saru kesenian
dari kehidupan yang mewah.
23. Kemewahan
Pertanda Kehancuran Negara
Jika
kekuasaan wibawa untuk menuntut segala kemenangan serta kemegahan telah
tercapai, serta ketenanganpun telah tercipta dengan baik maka daulah itu telah
mendekati pada usia tuanya.
24. Batas-batas
Expansi Negara
Setiap
daulah memiliki propinsi-propinsi tertentu, untuk melindungi dari musuh dan
melaksanakan undang-undang seharusnya rakyat sebagai penegak dan pendukung
disebarkan ke seluruh propinsi-propinsi dan daerah perbatasan.
Daftar
Pustaka:
Raliby,
Osman. 1978. IBNU KHALDUN tentang
Masyarakat dan Negara. Jakarta: Bulan Bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar